Agar penggunaan laboratorium komputer SMA Taruna Bakti berjalan dengan baik dan teratur, maka perlu adanya pedoman penggunaan dan tata tertib. Pedoman penggunaan dan tata tertib dibuat agar dapat dijadikan perhatian bagi pengguna laboratorium komputer baik peserta didik, guru, ataupun staff.

Tata Tertib

  1. Jam operasional laboratorium komputer adalah jam 07:00 – 14:30 WIB dari hari Senin-Jumat, jadwal selengkapnya dapat dilihat disini. Penggunaan diluar waktu tersebut harap berkoordinasi dengan laboran dan Wakasek Sarana & Prasarana.
  2. Laboratorium komputer tidak diperbolehkan untuk dipakai kegiatan diluar kegiatan akademik.
  3. Pengguna laboratorium komputer tidak diperkenankan untuk:
    1. Meng-install aplikasi tanpa seizin laboran.
    2. Memindahkan alat praktikum (misal: keyboardmousemouse-pad, layar monitor, mencabut kabel-label, dan lain sebagainya).
    3. Mengubah layout/tata letak peralatan praktikum tanpa seizin laboran.
    4. Membawa makanan dan minuman dalam bentuk apapun kedalam laboratorium.
    5. Merusak/menghilangkan alat praktikum.
    6. Memutar musik dengan suara kencang, silakan gunakan headset atau earphone (kami mengerti selera musik Anda bagus tapi tidak seharusnya semua orang mendengar selera Anda, bukan?).
    7. Menonton film & bermain game (kecuali untuk pembelajaran diperbolehkan).
    8. Membuat kegaduhan serta mengganggu kenyamanan pengguna laboratorium lain.
  4. Pengguna laboratorium komputer wajib turut serta menjaga kebersihan laboratorium.
  5. Pengguna laboratorium wajib merapikan kembali meja, kursi, mouse, keyboard, ataupun perangkat praktikum lainnya setiap selesai praktikum atau menggunakan laboratorium komputer.
  6. Setelah selesai praktikum, pengguna mematikan komputer sesuai dengan prosedur.
  7. Peserta didik login PC Lab menggunakan akun yang telah diinfokan oleh guru Informatikanya masing-masing.
  8. Guru login ke PC Lab menggunakan akun guru.

Pelanggaran Tata Tertib

  1. Pelanggaran ringan terhadap tata tertib akan dikenakan teguran.
  2. Pelanggaran kategori berat akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
  3. Pelanggaran terhadap poin 3.a, 3.b, 3.c, 3.f, 3.g, dan 3.h akan ditegur oleh laboran atau guru yang sedang mengajar di laboratorium.
  4. Pelanggaran terhadap poin 3.d akan dikenai sanksi teguran dan makanan/minuman dilarang dibawa ke dalam laboratorium, silakan simpan diluar atau habiskan diluar.
  5. Sanksi untuk pelanggaran poin 3.e adalah wajib mengganti dalam bentuk alat (bukan dalam bentuk uang) yang spesifikasinya sama dengan alat yang rusak/hilang.
  6. Bagi peserta didik yang sudah diberikan teguran namun tetap melanggar tata tertib maka akan dikoordinasikan dengan Kesiswaan untuk pengurangan poin NDS.

Tata tertib yang dibuat telah diketahui dan disetujui oleh kepala SMA Taruna Bakti melalui wakil kepala bidang Sarana dan Prasarana. Demikian tata tertib penggunaan laboratorium ini dibuat agar dipatuhi dan dijalankan.